Sunday, May 5, 2013

Kumpulan sertifikat merk klien

Berikut kami lampirkan kumpulan sertifikat merk klien kami, karena terbatasnya halaman, maka kami hanya tampilkan beberapa saja.

Bila ada pertanyaan jangan sungkan untuk menghubungi kami
Terima Kasih




Anda juga bisa mendaftarkan merk toko anda, agar apabila ingin membuka cabang, tidak bisa ditiru oleh pihak lain

(sampel terlampir)

Nama Klien    :  Facri
Bidang usaha  :  Toko komputer dan elektronik
Kelas merk     :  35
Nama toko      :  Virajaya Computer







Nama Klien   :   Kadarusman Tjandra
Bidang usaha :   Kain batik dan tekstil
Kelas  merk  :     24
Nama merk  :     Aneka Warna

























Nama Klien      :  Oey Tuan An
Bidang usaha    :  Pabrik pakaian Daster
Kelas merk       :  25
Nama merk      :   Lie Ing




Contoh sertifikat merk untuk dua nama

Bila anda berkongsi / join bisnis berdua dengan partner anda, bisa juga mendaftarkan merk dengan dua nama dan syaratnya tetap sama, yakni fotokopi KTP keduanya serta contoh merknya.
Berikut kami lampirkan contoh sertifikatnya.

Nama Klien     :  Ervin Tjandra dan Selamet Tjandra
Bidang usaha :   Pakaian jadi
Kelas  merk    :   25
Nama merk    :   Teluk Bayur


 
 

Contoh sertifikat merk klien dan penjelasannya

Klien                :  Ervin Tjandra
Bidang usaha  :  Pakaian jadi
Kategori          :   Kelas 25
Nama merk     :   FLIPPO

Halaman pertama










 

Dari halaman pertama, bisa dilihat bahwa dari tanggal penerimaan permohonan merk (November 2009) sampai keluarnya sertifikat merk (Mei 2011) memakan waktu kurang lebih 18 bulan.





Pengesahan Dirjen HaKi Republik Indonesia










Merk anda berlaku selama 10 (sepuluh) tahun dihitung dari tanggal penerimaan merk (November 2009), berarti sampai November 2019 dan dapat diperpanjang







Halaman Kedua


Contoh form permohonan pendaftaran merk

 Berikut adalah lampiran formulir untuk pendaftaran merk
 


Adapun syarat-syarat yang diperlukan adalah:

1.  Foto kopi KTP nama pemilik merk
2.  Nama merk yang ingin didaftarkan
     serta sampel desain logonya
3.  Jenis kategori merk yang ingin didaftarkan
     (Makanan, elektronik, pakaian, toko, dll)   










Kemudian anda perlu untuk membuat surat pernyataan di atas materai,bahwa merk yang ingin anda daftarkan adalah asli pemikiran dan ide anda, tidak meniru merk orang lain



Cara pemesanan :
 
  1. Setelah memiliki merk yang ingin didaftarkan, anda cukup menghubungi kami via email, kami akan membuatkan form permohonan dan surat pernyataan untuk anda, cukup melampirkan fotokopi KTP dan contoh logo merk, kami akan memproses datanya untuk anda. sangat mudah bukan? 
  2. Apabila setelah kami lakukan pengecekan, merk yang anda ajukan belum ada yang mendaftarkan dan masih tersedia, kami akan menghubungi anda untuk proses lebih lanjut mengenai biaya pendaftaran yang diperlukan.
  3. Setelah pelunasan, maka permohonan anda akan kami proses , dan kemudian akan keluar sertifikat kepemilikan merk yang sah , paling lama kurang lebih 18 bulan.           (sampel sertifikat merk yang sah kami lampirkan di halaman berikut )
Terima kasih telah menggunakan jasa kami.

Pentingnya hak paten untuk produk dan jasa anda


Latar belakang 
 
             Di era kompetisi bisnis yang persaingannya sangat ketat ini, konsumen dihadapkan pada begitu banyaknya pilihan produk barang dan jasa. Apalagi ditengah pertumbuhan ekonomi Indonesia yang sangat baik, ditandai dengan munculnya golongan kelas menengah sebagai motor utama konsumsi domestik, perlu adanya keunikan identitas merk (brand) sebagai pembeda bisnis kita dari pesaing yang lain, karena para konsumen telah berevolusi menjadi konsumen yang cerdas, kritis, tidak gampang percaya terhadap janji suatu produk, namun apabila sudah terpenuhi ekspekstasinya mereka akan menjadi konsumen yang loyal dan setia terhadap suatu merk (brand) serta tidak gampang beralih ke merk lain. 
         Disinilah peran kita sebagai pebisnis untuk membangun citra produk, merk perusahaan di mata konsumen,  karena merintis merk (brand) yang loyal di mata konsumen tidaklah mudah, perlu tahap-tahap dan proses yang memakan waktu, biaya, dan pengorbanan yang tidak sedikit..

 Pentingnya membangun merk
 
         Indonesia adalah negara yang dikarunai sumber daya alam yang melimpah dengan jumlah penduduk yang sangat besar, yang tentu saja menjadi suatu pasar yang menggiurkan bagi para pebisnis lokal maupun luar negeri untuk memasarkan barang dan jasa mereka. Apalagi menjelang berlakunya Masyarakat ekonomi ASEAN (MEA) tahun 2015 mendatang, dimana arus barang dan jasa antar negara - negara Asia Tenggara tidak lagi menemui hambatan sehingga besar kemungkinan, Indonesia dipandang sebagai pasar yang empuk bagi pengusaha luar negeri yang ingin mencicipi gurihnya menangguk laba di bumi pertiwi.  
          Trend dan inovasi bisnis baru yang susah payah kita ciptakan, akan begitu cepat ditiru oleh para pemain lain dalam hal ini kompetitor, untuk ikut menikmati kue pangsa pasar yang ada. Ini adalah suatu kenyataan yang tidak dapat diratapi dan dihindari, yang menjadi perhatian penting kita sebagai pengusaha lokal agar tidak hanya menjadi penonton di negeri sendiri. 
         Kami melihat para pelaku usaha kecil menengah (UKM) Indonesia, sebagai motor utama penggerak ekonomi mikro berbasis kerakyatan, yang bergerak di berbagai bidang seperti sektor kuliner tradisional daerah, kerajinan batik dan karya seni patung, dll telah memiliki keunikan dan keunggulan masing-masing dibanding para kompetitornya, namun masih lemah dan buta di sisi legalitas merk usaha dan hak paten.
       Oleh karena itu, betapa pentingnya para UKM untuk memilik merk sendiri maupun desain yang terdaftar di Dirjen Hak dan Kekayaan Intelektual (HaKI) sebagai pelindung bagi bisnis mereka dari penjiplakan kompetitor. Karena banyak kasus-kasus sengketa penjiplakan merk maupun desain dari pihak - pihak yang tidak bertanggung jawab yang ingin mengambil keuntungan dari keunggulan dan keunikan bisnis kita, yang seringkali memakan waktu dan biaya tidak sedikit serta melelahkan dalam penyelesaiannya.
         
Penutup
        Untuk itulah kami hadir membantu anda para pelaku bisnis, agar mendaftarkan merk usaha, desain produk, nama toko, jasa, dll, sehingga anda dapat lebih tenang dan fokus dalam berbisnis. Bila ada hal yang kurang jelas mengenai pendaftaran merk, jangan sungkan untuk bertanya pada kami.

Terima Kasih

 Team hakpatenmerk