Sunday, May 5, 2013

Pentingnya hak paten untuk produk dan jasa anda


Latar belakang 
 
             Di era kompetisi bisnis yang persaingannya sangat ketat ini, konsumen dihadapkan pada begitu banyaknya pilihan produk barang dan jasa. Apalagi ditengah pertumbuhan ekonomi Indonesia yang sangat baik, ditandai dengan munculnya golongan kelas menengah sebagai motor utama konsumsi domestik, perlu adanya keunikan identitas merk (brand) sebagai pembeda bisnis kita dari pesaing yang lain, karena para konsumen telah berevolusi menjadi konsumen yang cerdas, kritis, tidak gampang percaya terhadap janji suatu produk, namun apabila sudah terpenuhi ekspekstasinya mereka akan menjadi konsumen yang loyal dan setia terhadap suatu merk (brand) serta tidak gampang beralih ke merk lain. 
         Disinilah peran kita sebagai pebisnis untuk membangun citra produk, merk perusahaan di mata konsumen,  karena merintis merk (brand) yang loyal di mata konsumen tidaklah mudah, perlu tahap-tahap dan proses yang memakan waktu, biaya, dan pengorbanan yang tidak sedikit..

 Pentingnya membangun merk
 
         Indonesia adalah negara yang dikarunai sumber daya alam yang melimpah dengan jumlah penduduk yang sangat besar, yang tentu saja menjadi suatu pasar yang menggiurkan bagi para pebisnis lokal maupun luar negeri untuk memasarkan barang dan jasa mereka. Apalagi menjelang berlakunya Masyarakat ekonomi ASEAN (MEA) tahun 2015 mendatang, dimana arus barang dan jasa antar negara - negara Asia Tenggara tidak lagi menemui hambatan sehingga besar kemungkinan, Indonesia dipandang sebagai pasar yang empuk bagi pengusaha luar negeri yang ingin mencicipi gurihnya menangguk laba di bumi pertiwi.  
          Trend dan inovasi bisnis baru yang susah payah kita ciptakan, akan begitu cepat ditiru oleh para pemain lain dalam hal ini kompetitor, untuk ikut menikmati kue pangsa pasar yang ada. Ini adalah suatu kenyataan yang tidak dapat diratapi dan dihindari, yang menjadi perhatian penting kita sebagai pengusaha lokal agar tidak hanya menjadi penonton di negeri sendiri. 
         Kami melihat para pelaku usaha kecil menengah (UKM) Indonesia, sebagai motor utama penggerak ekonomi mikro berbasis kerakyatan, yang bergerak di berbagai bidang seperti sektor kuliner tradisional daerah, kerajinan batik dan karya seni patung, dll telah memiliki keunikan dan keunggulan masing-masing dibanding para kompetitornya, namun masih lemah dan buta di sisi legalitas merk usaha dan hak paten.
       Oleh karena itu, betapa pentingnya para UKM untuk memilik merk sendiri maupun desain yang terdaftar di Dirjen Hak dan Kekayaan Intelektual (HaKI) sebagai pelindung bagi bisnis mereka dari penjiplakan kompetitor. Karena banyak kasus-kasus sengketa penjiplakan merk maupun desain dari pihak - pihak yang tidak bertanggung jawab yang ingin mengambil keuntungan dari keunggulan dan keunikan bisnis kita, yang seringkali memakan waktu dan biaya tidak sedikit serta melelahkan dalam penyelesaiannya.
         
Penutup
        Untuk itulah kami hadir membantu anda para pelaku bisnis, agar mendaftarkan merk usaha, desain produk, nama toko, jasa, dll, sehingga anda dapat lebih tenang dan fokus dalam berbisnis. Bila ada hal yang kurang jelas mengenai pendaftaran merk, jangan sungkan untuk bertanya pada kami.

Terima Kasih

 Team hakpatenmerk
 

No comments:

Post a Comment